Pembagian Waris Islam

Hitung bagian waris sesuai hukum Islam (faraid)

Rp

👥 Pilih Ahli Waris:

📚 Bagian Furud (Tetap):

  • Suami: ½ (tanpa anak) atau ¼ (ada anak)
  • Istri: ¼ (tanpa anak) atau ⅛ (ada anak)
  • Ayah: ⅙ jika ada anak
  • Ibu: ⅙ (ada anak) atau ⅓ (tanpa anak)
  • Anak: Sisa harta (ashabah), laki-laki = 2× perempuan

⚠️ Ini adalah perhitungan sederhana. Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan ahli faraid.

Hasil akan dihitung secara otomatis saat input terisi

Apa itu Kalkulator Pembagian Waris Islam?

Pembagian waris dalam Islam atau yang dikenal dengan istilah Faraid adalah ilmu yang mengatur distribusi harta peninggalan pewaris kepada ahli waris yang berhak menerimanya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum waris Islam memiliki aturan yang sangat rinci dan adil, memastikan bahwa setiap anggota keluarga mendapatkan haknya sesuai dengan kedekatan hubungan dan jenis kelamin. Kalkulator Pembagian Waris KalkuLab hadir sebagai solusi digital untuk membantu menghitung pembagian harta waris secara otomatis dan akurat. Alat ini sangat berguna bagi keluarga yang ingin membagikan harta warisan secara transparan dan sesuai syariat, sehingga dapat menghindari sengketa dan konflik keluarga yang sering terjadi akibat ketidakjelasan pembagian. Dalam hukum faraid, ahli waris terdiri dari Dzawil Furud (ahli waris dengan porsi tetap seperti istri 1/8, suami 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, anak perempuan 1/2) dan Ashabah (ahli waris yang menerima sisa harta seperti anak laki-laki). Ada juga konsep hambatan (Hajb) yang dapat mengurangi atau menghalangi hak waris tertentu, serta 'Aul (penyusutan porsi) dan Radd (pengembalian sisa harta). Kalkulator ini bekerja dengan memilih ahli waris yang masih hidup, memasukkan total harta peninggalan setelah dikurangi hutang dan wasiat (maksimal 1/3 dari harta), kemudian sistem akan menghitung porsi masing-masing ahli waris secara otomatis. Dengan kalkulator ini, Anda dapat mendapatkan estimasi pembagian waris dalam hitungan detik, lengkap dengan penjelasan tentang dasar hukumnya. Alat ini sangat cocok untuk perencanaan estate planning, edukasi hukum Islam, maupun panduan praktis bagi keluarga yang sedang menghadapi masa sulit. Perhitungan didasarkan pada madzhab Syafi'i yang merupakan madzhab mayoritas di Indonesia. Namun, untuk kasus waris yang kompleks, disarankan berkonsultasi dengan ahli waris atau KUA setempat.

Prinsip Dasar Pembagian Waris (Faraid)

Bagian Ahli Waris = Harta Bersih × Porsi (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3, atau Ashabah)

Keterangan:

  • Harta BersihTotal Harta Bersih
    Harta setelah hutang dan wasiat(contoh: Rp 500.000.000)
    💡 Dasar perhitungan waris
  • Dzawil FurudAhli Waris Porsi Tetap
    Istri, Suami, Ibu, Ayah, Anak Perempuan(contoh: Istri mendapat 1/8)
    💡 Hitung porsi tetap
  • AshabahSisa Harta
    Anak laki-laki sebagai ahli waris sisa(contoh: Sisa setelah dzawil furud)
    💡 Hitung sisa harta
  • HajbHambatan
    Menghalangi hak waris tertentu(contoh: Ibu jadi 1/6 bila ada anak)
    💡 Cek hambatan waris

Kategori:

Istri1/8 (tanpa anak) atau 1/4 (dengan anak)
Suami1/4 (tanpa anak) atau 1/2 (dengan anak)
Anak Laki-lakiAshabah (bagian sisa, 2x anak perempuan)
Anak Perempuan1/2 (satu anak) atau 2/3 (dua anak ke atas)
Ibu1/6 (ada anak) atau 1/3 (tanpa anak)
Ayah1/6 (ada anak) atau Ashabah (tanpa anak)

Cara Menggunakan Kalkulator Pembagian Waris

Masukkan data ahli waris yang masih hidup dan total harta, sistem akan menghitung otomatis sesuai hukum faraid.

  1. 1

    Masukkan Total Harta

    Masukkan nilai total harta peninggalan setelah dikurangi hutang almarhum dan biaya jenazah.

  2. 2

    Kurangi Wasiat

    Masukkan nilai wasiat (maksimal 1/3 dari harta sesuai syariat), sisanya yang akan dibagi.

  3. 3

    Pilih Ahli Waris

    Centang ahli waris yang masih hidup: suami/istri, anak, orang tua, saudara, dll.

  4. 4

    Lihat Hasil

    Sistem akan menampilkan pembagian harta lengkap dengan nominal rupiah untuk masing-masing ahli waris.

💡 Tips Penggunaan:

  • Pastikan data ahli waris akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
  • Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta menurut syariat.
  • Konsultasikan hasil dengan KUA atau ahli waris untuk konfirmasi akhir.

Contoh Perhitungan

Contoh 1: Pewaris Laki-laki, Meninggalkan Istri dan 2 Anak

Soal:

Pak Budi meninggal, meninggalkan harta Rp 360.000.000. Ahli waris: Istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan. Bagaimana pembagiannya?

Penyelesaian:
  1. 1.Istri mendapat 1/8 = 1/8 × Rp 360.000.000 = Rp 45.000.000
  2. 2.Sisa harta = Rp 360.000.000 - Rp 45.000.000 = Rp 315.000.000
  3. 3.Sisa menjadi Ashabah untuk anak-anak
  4. 4.Anak Laki : Anak Perempuan = 2 : 1
  5. 5.Total bagian = 2 + 1 = 3
  6. 6.Anak Laki-laki = 2/3 × Rp 315.000.000 = Rp 210.000.000
  7. 7.Anak Perempuan = 1/3 × Rp 315.000.000 = Rp 105.000.000
Hasil:Istri: Rp 45jt, Anak L: Rp 210jt, Anak P: Rp 105jt

Harta terbagi habis dengan anak laki-laki mendapat 2x lipat anak perempuan dari sisa setelah bagian istri.

Contoh 2: Pewaris Perempuan, Meninggalkan Suami dan Orang Tua

Soal:

Ibu Ani meninggal, meninggalkan harta Rp 240.000.000. Ahli waris: Suami, Ayah, Ibu. Bagaimana pembagiannya?

Penyelesaian:
  1. 1.Suami mendapat 1/4 = 1/4 × Rp 240.000.000 = Rp 60.000.000
  2. 2.Ayah mendapat 1/6 = 1/6 × Rp 240.000.000 = Rp 40.000.000
  3. 3.Ibu mendapat 1/6 = 1/6 × Rp 240.000.000 = Rp 40.000.000
  4. 4.Total terbagi = Rp 60jt + Rp 40jt + Rp 40jt = Rp 140.000.000
  5. 5.Sisa = Rp 240jt - Rp 140jt = Rp 100.000.000
  6. 6.Sisa (Radd) dibagi rata atau proporsi ke ahli waris yang ada
Hasil:Suami: Rp 60jt, Ayah: Rp 40jt, Ibu: Rp 40jt, + Sisa Rp 100jt (Radd)

Dalam kasus ini terjadi Radd (pengembalian sisa) karena semua ahli waris adalah Dzawil Furud dan tidak ada Ashabah.

Contoh 3: Kasus dengan Wasiat (Maksimal 1/3)

Soal:

Pak Candra meninggal dengan harta Rp 600.000.000. Ahli waris: Istri dan 1 anak laki-laki. Ada wasiat Rp 100.000.000 untuk yayasan. Bagaimana pembagiannya?

Penyelesaian:
  1. 1.Cek wasiat: Rp 100jt < 1/3 × Rp 600jt = Rp 200jt (SAH)
  2. 2.Harta setelah wasiat = Rp 600jt - Rp 100jt = Rp 500.000.000
  3. 3.Istri mendapat 1/8 = Rp 62.500.000
  4. 4.Sisa = Rp 500jt - Rp 62,5jt = Rp 437.500.000
  5. 5.Anak laki-laki (Ashabah) = Rp 437.500.000
Hasil:Istri: Rp 62,5jt, Anak L: Rp 437,5jt, Wasiat: Rp 100jt

Wasiat yang tidak melebihi 1/3 harta akan dikurangi dulu sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.

Contoh 4: Kasus Hajb (Hambatan) - Ayah dihalangi oleh Anak

Soal:

Seorang wanita meninggal, meninggalkan harta Rp 180.000.000. Ahli waris: Suami, Ayah, Ibu, dan 1 anak laki-laki. Bagaimana pembagiannya?

Penyelesaian:
  1. 1.Suami mendapat 1/4 = Rp 45.000.000
  2. 2.Ibu mendapat 1/6 = Rp 30.000.000
  3. 3.Karena ada anak laki-laki, Ayah terhambat (Hajb) dari 1/6 menjadi Ashabah bersama anak
  4. 4.Sisa = Rp 180jt - Rp 45jt - Rp 30jt = Rp 105.000.000
  5. 5.Sisa dibagi: Anak Laki (Ashabah) dan Ayah (Ashabah) dengan proporsi
Hasil:Suami: Rp 45jt, Ibu: Rp 30jt, Sisa: Rp 105jt untuk Anak & Ayah

Keberadaan anak laki-laki menghambat (Hajb) porsi tetap Ayah, membuat Ayah menjadi bagian Ashabah bersama anak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu hukum waris Islam (Faraid) dan apa dasar hukumnya?
Faraid adalah ilmu pembagian harta waris dalam Islam yang diatur dalam Al-Qur'an surat An-Nisa (4:11-12, 176) dan hadis Nabi SAW. Hukum ini menetapkan porsi tetap bagi ahli waris tertentu dan memberikan sisa harta kepada kerabat laki-laki terdekat (Ashabah).
Siapa saja yang termasuk ahli waris utama dalam Islam?
Ahli waris utama (Dzawil Furud) meliputi: suami (1/4 atau 1/2), istri (1/8 atau 1/4), ayah (1/6 atau Ashabah), ibu (1/6 atau 1/3), anak perempuan (1/2 atau 2/3), saudara kandung perempuan, dan lainnya. Ashahah (penerima sisa) utamanya adalah anak laki-laki.
Apa itu Hajb (hambatan) dalam pembagian waris?
Hajb adalah kondisi di mana seorang ahli waris menjadi berkurang bagiannya atau tertutup haknya sama sekali karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat. Contoh: Keberadaan anak menghambat porsi ayah dari 1/6 menjadi bagian Ashabah, dan menghilangkan hak saudara kandung.
Apa itu 'Aul dan kapan terjadi?
'Aul adalah kondisi di mana jumlah porsi ahli waris melebihi 1 (100%), sehingga semua porsi harus disusutkan secara proporsional. Contoh: Suami (1/2) + Ibu (1/6) + Ayah (1/6) + 2 anak perempuan (2/3) = 1/2 + 1/6 + 1/6 + 2/3 = 1,5 (melebihi 1). Maka semua porsi dikurangi secara proporsional.
Apa itu Radd (pengembalian sisa) dan kapan terjadi?
Radd terjadi ketika total bagian Dzawil Furud kurang dari 1 (ada sisa harta) dan tidak ada Ashahah. Sisa harta akan dikembalikan (Radd) kepada ahli waris Dzawil Furud secara proporsional. Madzhab Syafi'i menganut prinsip Radd ini.
Berapa maksimal wasiat dalam hukum waris Islam?
Maksimal wasiat adalah 1/3 (sepertiga) dari total harta setelah dikurangi hutang. Jika wasiat melebihi 1/3, maka hanya 1/3 yang sah kecuali jika ahli waris memberikan izin. Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian waris.
Apakah kalkulator ini mengikuti madzhab mana?
Kalkulator ini utamanya mengikuti madzhab Syafi'i yang merupakan madzhab mayoritas di Indonesia. Namun, untuk kasus waris kompleks atau perbedaan madzhab, disarankan berkonsultasi dengan ahli waris, KUA, atau pengadilan agama setempat.
Apakah harta hibah termasuk dalam perhitungan waris?
Hibah yang diberikan saat pewaris masih hidup dan sudah diserahterimakan bukan termasuk harta waris. Namun, jika hibah masih dalam janji atau belum diserahterimakan saat meninggal, statusnya menjadi wasiat yang tunduk pada aturan maksimal 1/3 dan persetujuan ahli waris.

Kalkulator Terkait

Referensi