📜

Pembagian Waris Islam

Hitung bagian waris sesuai hukum Islam (faraid)

Rp

👥 Pilih Ahli Waris:

📚 Bagian Furud (Tetap):

  • Suami: ½ (tanpa anak) atau ¼ (ada anak)
  • Istri: ¼ (tanpa anak) atau ⅛ (ada anak)
  • Ayah: ⅙ jika ada anak
  • Ibu: ⅙ (ada anak) atau ⅓ (tanpa anak)
  • Anak: Sisa harta (ashabah), laki-laki = 2× perempuan

⚠️ Ini adalah perhitungan sederhana. Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan ahli faraid.