Kalkulator Zakat Penghasilan / Profesi - Hitung 2.5% Gaji - KalkuLab
Kalkulator Zakat Penghasilan dari KalkuLab memudahkan Anda menghitung zakat profesi 2.5% dengan akurat sesuai fatwa MUI. Alat ini praktis untuk mengelola kewajiban zakat dari gaji bulanan atau tahunan, membantu Anda beribadah dengan lebih teratur dan efisien.
Nisab Zakat Profesi
Zakat = Penghasilan Bersih × 2.5%Keterangan:
- Nisab= Setara 522 kg beras per bulan(contoh: Rp)
- Tarif= 2.5% dari pendapatan(contoh: %)
Cara Menghitung Zakat Profesi
- 1
Input Gaji
Masukkan total gaji bulanan dan bonus lainnya.
- 2
Nisab Bulanan
Bandingkan dengan harga 522 kg beras di daerah Anda.
- 3
Hasil
Keluarkan 2.5% jika penghasilan sudah cukup nisab.
Contoh Perhitungan
Zakat Gaji Bulanan
Gaji Rp 10.000.000 per bulan.
- 1.Zakat = 10.000.000 × 2.5% = 250.000
Zakat penghasilan bulanan yang ditunaikan adalah Rp 250.000.